LPM

Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Tabel : Nama-nama LPMD Desa Karanganyar
NONAMAJABATAN
1SUGENG URIP RUMEKSO,S.PdKETUA
2PITOYO AS,S.PdWAKIL KETUA
3JEMU SUMANO,S.PdSEKRETARIS
4ENDANG UTARI,AM.PdBENDAHARA
5SUKIRNO NUR HAFIDSIE AGAMA
6SUGIYANTOSIE P4
7SUMARJANSIE KANTRANTIB
8M. AGUS SURYADI,S.PdSIE PENDIDIKAN
9PRIYANTO,S.HSIE LINGDUP
10KUSMAN,S.SosSIE PEM.EKA.KOP
11RATMINAH,AM.KEBSIE KESEHATAN/KKB
12SUWANTOSIE PEM.OR
13SARINGSIE KESOS
14TRI WINDARTISIE PKK